
Panduan: Silakan terlebih dahulu membeli e-Book melalui tombol Beli e-Book. Setelah itu, e-Book dapat dibaca melalui aplikasi BooKubuku. Unduh aplikasi melalui tautan di bawah.
Kategori | Referensi |
---|---|
Judul | Tanggung Jawab Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Penulis | Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, S.H., M.H. |
Halaman | x ; 150 hlm |
Ukuran | 15,5x23 cm |
Penerbit | Divya Media Pustaka |
Tahun Terbit | 2025 |
ISBN | ... |
e-ISBN | ... |
Sinopsis
Buku Tanggung Jawab Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini membahas secara komprehensif berbagai persoalan hukum yang timbul akibat penyebaran informasi di ruang digital, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan mengangkat tema sentral seputar ujaran kebencian, berita bohong (hoax), penghinaan, dan diskriminasi, buku ini menguraikan landasan yuridis, konsep tindak pidana, serta bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pelaku pelanggaran di ranah siber. Kajian dimulai dengan pemaparan teori dasar tentang hukum pidana dan unsur-unsur perbuatan pidana, kemudian menjelaskan delik-delik khusus seperti pencemaran nama baik, penyebaran kabar bohong, dan ujaran kebencian, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.
Lebih lanjut, buku ini memperkaya pembahasan dengan studi kasus nyata di Indonesia terkait penyebaran hoaks dan ujaran diskriminatif, serta menganalisis putusan pengadilan terhadap pelanggaran pasal-pasal UU ITE, termasuk perdebatan seputar Pasal 28 ayat (2) yang dinilai multitafsir. Buku ini juga menyoroti peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana digital, tantangan penegakan hukum di era digital, serta urgensi perlindungan hukum terhadap korban dan kepentingan umum. Dilengkapi dengan tinjauan efektivitas hukum dari berbagai perspektif teoretis, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam memahami tanggung jawab hukum dalam masyarakat informasi.